Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik?

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.

Informasi publik di lingkungan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi di bagi atas :

1. Informasi Publik Berkala;
2. Informasi Serta Merta;
3. Informasi Tersedia Setiap Saat;

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.

Informasi publik di lingkup Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dapat diperoleh dengan cara :
1. Setiap pemohon dapat memperoleh dengan cara melakukan registrasi di kolom "Permohonan Informasi", kemudian mengisi daftar diri;
2. Setiap pemohon informasi publik wajib mengisi formulir permohonan dengan lengkap serta melampirkan fotocopy KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku;
3. Cek email untuk mendapatkan kode verifikasi, kemudian masukan kode tersebut.
4. Setelah selesai, bisa langsung mengajukan permohonan Informasi/Konsultasi/Audiensi/Koordinasi dan Asistensi.

Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi akan menyampaikan tanggapan atas permohonan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.