Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.
Informasi publik di lingkup Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dapat diperoleh dengan cara :
1. Setiap pemohon dapat memperoleh dengan cara melakukan registrasi di kolom "Permohonan Informasi", kemudian mengisi daftar diri;
2. Setiap pemohon informasi publik wajib mengisi formulir permohonan dengan lengkap serta melampirkan fotocopy KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku;
3. Cek email untuk mendapatkan kode verifikasi, kemudian masukan kode tersebut.
4. Setelah selesai, bisa langsung mengajukan permohonan Informasi/Konsultasi/Audiensi/Koordinasi dan Asistensi.
Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi akan menyampaikan tanggapan atas permohonan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.