Profil PPID

 

Profil SIngkat PPID Pembantu Deputi BidSesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia nomor  2  tahun 2020, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim.  Dalam melaksanakan tugas Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim;
  3. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya maritim; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasiang Koordinasi Sumber Daya Maritim

Maklumat

 

Struktur Organisasi