Profil SIngkat PPID Pembantu Deputi BidSesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim. Dalam melaksanakan tugas Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim menyelenggarakan fungsi: