Profile PPID

 

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi

Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi;
  3. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan transportasi; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Maklumat Pelayanan

 

Struktur Organisasi