Profil PPID

 

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan memiliki tanggung jawab utama dalam menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi antara berbagai kebijakan dan tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan kehutanan di tingkat Kementerian/Lembaga terkait. Dalam menjalankan tugasnya, Deputi ini bertanggung jawab atas beberapa fungsi kunci:

  1. Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan: Memastikan bahwa proses perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di Kementerian/Lembaga terkait dengan isu lingkungan dan kehutanan berjalan secara terkoordinasi dan terintegrasi. Hal ini mencakup menyelaraskan berbagai inisiatif kebijakan yang ada untuk mencapai tujuan yang sama dalam pengelolaan sumber daya alam.
  2. Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan: Bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan, termasuk memastikan bahwa implementasi kebijakan dilakukan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan. Ini termasuk memonitor dan mengevaluasi kemajuan dalam pelaksanaan kebijakan lingkungan dan kehutanan.
  3. Pemantauan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan: Melakukan pemantauan yang berkelanjutan terhadap kondisi lingkungan dan kehutanan, menganalisis data yang terkait, mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diterapkan, dan menyusun laporan yang menjelaskan perkembangan serta tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan lingkungan dan kehutanan.
  4. Pelaksanaan Fungsi lain yang Diberikan oleh Menteri Koordinator: Melaksanakan fungsi tambahan yang mungkin diberikan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini dalam isu lingkungan dan kehutanan.

Dengan demikian, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan memiliki peran yang krusial dalam memastikan keberhasilan dan keberlanjutan upaya-upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup dan keberlangsungan hutan di Indonesia.

Maklumat

 

Visi dan Misi

 

Visi Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan sebagai berikut: 

“MEMBANGUN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN YANG BERKELANJUTAN SECARA EKOLOGI, EKONOMI, MAUPUN SOSIAL”

Dimana tidak terlepas dari 5 (lima) sasaran strategis Kemenko bidang Kemaritiman dan Investasi yang sangat terkait dengan tugas fungsi Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, sebagai pengejewantahan dari Visi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, yaitu: Meningkatnya produktivitas dan kualitas Lingkungan dan Perairan Indonesia; dan Meningkatnya produksi barang dan jasa serta nilai tambah sumberdaya alam; dan tentunya dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi yang berorientasi kepada upaya pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya lingkungan dan kehutanan secara berkelanjutan, tentunya juga memperhatikan Visi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut di atas, dibutuhkan tindakan nyata dalam penetapan Misi yang sesuai dengan peran Kedeputian Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, adalah sebagai berikut:

“MENJALANKAN EFEKTIVITAS KOORDINASI DAN SINKRONISASI DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN, SERTA PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DI BIDANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN YANG BERKELANJUTAN SECARA EKOLOGI, EKONOMI, MAUPUN SOSIAL”

Misi tersebut merupakan langkah peran dan fungsi Kedeputian dalam mengupayakan dan memastikan misi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritimandan Investasi di Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024, tentang aspek lingkungan hidup (misi ke-4 dan agenda ke-6) dalam Pembangunan Nasional, yaitu terciptanya lingkungan hidup yang berkelanjutan, yang memiliki ketahanan yang baik terhadap bencana dan mampu merespon perubahan iklim. Pelaksanaannya diwujudkan melalui kinerja lintas sektor di bidang: Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan; Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Konservasi Sumber Daya Alam; Pengelolaan Sampah dan Limbah; serta Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan.

Struktur Organisasi