Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: