Indonesia Pusat Peradaban Maritim Dunia Untuk Mewujudkan “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”
Misi ke-1 : Peningkatan kualitas manusia Indonesia;
Misi ke-2 : Struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing;
Misi ke-3 : Pembangunan yang merata dan berkeadilan;
Misi ke-4 : Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
Misi ke-5 : Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mempunyai tugas:
“Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi”
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
menyelenggarakan
fungsi :
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi;
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenko Marves;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Marves;
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemenko Marves; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat 10340, Indonesia
+62-21-23951100
+62-21-3141790
Sekretariat Kementerian Koordinator
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi (Deputi 1)
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim (Deputi 2)
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi (Deputi 3)
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan (Deputi 4)
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Deputi 5)
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan (Deputi 6)
Inspektorat